Wulandari, Kartika Ika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN AUDIT PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH (Studi Kasus Pada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk) Wulandari, Kartika Ika; Nurbaedah, Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 14 No 2 inpress (2025): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v14i2 inpress.7986

Abstract

Pemerintah Daerah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan maksud sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan public, sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. Tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum dan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan. Permasalahan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terjadi di Kabupaten Nganjuk pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha. Direktur Utama diduga melakukan dua pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Yang pertama, merealisasikan anggaran dan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tanpa mengacu ke rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Dia merealisasikan anggaran tanpa persetujuan dari kuasa pemilik modal (KPM). Dalam hal ini, Bupati Nganjuk dan perbuatan melawan hukum kedua adalah Direktur Utama diduga melanggar aturan tentang penggunaan anggaran terhadap barang dan jasa. Uang penyertaan modal sebesar Rp 1,7 Miliar digunakan untuk membeli barang-barang tanpa persetujuan KPM. Hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk terdapat beberapa peraturan, kebijakan dan prosedur yang seharusnya dijalankan namun tidak ditaati dengan baik oleh pihak manajemen. Selain itu prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan seperti Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungiawaban, Kemandirian; dan Kewajaran sehingga tujuan tata Kelola pemerintahan yang baik dinilai belum tercapai