Penerbitan sertipikat pengganti rawan bermasalah, terlebih apabila putusan pengadilan memerintahkan untuk menerbitkan duplikat sertipikat yang sertipikat lamanya telah dilampirkan dalam berkas perkara dalam putusan yang berbeda. Salah satu contoh masalah yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat pengganti sebagai akibat putusan pengadilan tersebut, terjadi pada Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimana upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr? 2) Bagaimana kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr.? Metode penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris. Hasil Penelitian ini yaitu 1) Upaya pemberian kepastian hukum oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr dilakukan dalam bentuk diskresi. Namun upaya tersebut belum mencapai kepastian hukum karena hingga saat ini sertipikat pengganti belum diterbitkan belum memenuhi syarat kepastian hukum. 2) Kendala Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri dalam penerbitan sertipikat pengganti akibat Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Kdr yaitu adanya pertentangan antara putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 53/Pdt.G/2022/PN dengan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sehingga hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum. Hal tersebut menjadikan adanya diskresi oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri yang didasarkan pada ketentuan pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.