Penelitian ini bertujuan untuk Analisis Pelaksanaan Akad Pembiayaan Syariah Di Era Covid 19 (Studi Analisis Di Bank Syariah Way Kanan Provinsi Lampung Tahun 2020) Sebagaimana kita ketahui bahwa pandemi covid-19 ini sangat mempengaruhi keadaan ekonomi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Way Kanan pada khususnya. Merujuk pada kondisi krisis 1998, bank syariah melakukan konversi pembiayaan dengan akad murabahah menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah dan mudharabah. Oleh sebab itu peneliti ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan produk-produk Bank Syariah Way Kanan di era covid-19. Bagaimana akad pembiayaan yang diterapkan oleh Bank Syariah Way Kanan di era pandemi covid-19. Dan apakah implikasi akad pembiayaan yang diterapkan di Bank Syariah Way Kanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (field research). Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer maupun sekunder, data ini diperoleh peneliti melalui wawancara dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian dianalisis dengan model deskriptif analitik. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa Sistem pengelolaan produk pembiayaan syariah di Bank Syariah ada 6 akad yaitu, Ijarah multi jasa (Sewa), Mudharobah (Bagi Hasil), Musyarokah (Kemitraan), Murabahah (Jual Beli), Rahn (Gadai) dan Qard. Pelaksanaan akad pembiayaan syariah dibank Syariah Way Kanan di era covid 19 tidak berbeda dengan pelaksanaan akad pembiayaan syariah sebelum covid 19. Nasabah pembiayaan di Bank Syariah Way Kanan yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil dan menengah mendapatkan restrukturisasi sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah.