Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan upacara ngaben di Bali seringkali dirumitkan dengan masalah biaya, sehingga diterbitkanlah satu kewajiban untuk membantu masyarakat di desa adat yaitu pembayaran urunan wajib upacara kematian (Patis). Pengelolaan dana patis tersebut sangat perlu adanya sebuah sikap akuntabilitas dan transparansi yang memadai dari para prajuru desa adat Untuk mewujudkan konsep Good Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan dana urunan wajib untuk upacara kematian (patis) di Desa Adat Taman, dengan fokus pada akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang melibatkan prajuru adat dan masyarakat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dana patis di Desa Adat Taman dilakukan melalui tiga tahap: perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Meskipun terdapat mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana yang baik, transparansi dalam pelaporan masih menjadi tantangan, terutama dengan adanya fenomena "menunggu giliran" dalam pengungkapan informasi kepada masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana patis belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, disarankan untuk meningkatkan sistem pelaporan dan keterbukaan informasi kepada seluruh warga desa agar prinsip Good Governance dapat terwujud secara efektif. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem pengelolaan keuangan desa adat yang lebih baik dan berkelanjutan.