Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode yang digunakan oleh mediator pada proses pelaksanaan mediasi perkara perceraian beda agama dan faktor penghambat pelaksanaan mediasi perkara perceraian beda agama di Pengadilan Agama Pontianak Kelas I-A. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris. Sumber data yang digunakan ialah data primer berupa wawancara mediator hakim dan mediator non-hakim. Data sekunder yang digunakan ialah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, jurnal-jurnal, dan buku-buku terkait dengan penelitian. Teknik analisis data menggunakan reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Semua data yang dikumpulkan, kemudian diperiksa keabsahannya melalui triangulasi waktu. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa metode yang diterapkan oleh mediator dalam memediasi perkara perceraian beda agama adalah dengan menggunakan bahasa yang lembut dan tidak mendiskriminasi atas dasar agama, tidak menyinggung masalah agamanya, karena agama merupakan hal yang sangat sensitif. Meskipun berupaya untuk tidak menyinggung agama, mediator pada akhirnya juga memberikan nasihat-nasihat agama, namun tidak memaksakan kehendak kepada para pihak. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi perceraian beda agama ialah perbedaan keyakinan antara para pihak dan kurangnya komitmen para pihak untuk mengupayakan proses damai sehingga secara keseluruhan mediasi untuk perkara perceraian beda agama selalu gagal. Namun, di luar konteks perceraian, mediasi bagi para pihak beda agama hanya berhasil untuk kesepakatan nafkah atau hak asuh anak. Abstract This study aims to determine the methods used by mediators in the process of implementing mediation of interfaith divorce cases and the inhibiting factors in the implementation of mediation of interfaith divorce cases at the Pontianak Class I-A Religious Court. This research method uses empirical normative legal research. The data sources used are primary data in the form of interviews with judicial mediators and non-judicial mediators. Secondary data used are Supreme Court Regulation Number 1 Year 2016, journals and books related to the research. Data analysis techniques used were data reduction, presentation and verification. All data collected was then checked for validity through time triangulation. The findings of this study show that the method used by the mediator in mediating interfaith divorce cases is to use soft language and not to discriminate on the basis of religion, not to mention the religious issues, as religion is a very sensitive issue. Although the mediator tried not to offend religion, in the end he also gave religious advice but did not impose his will on the parties. The inhibiting factors in the implementation of interfaith divorce mediation are the differences in beliefs between the parties and the lack of commitment by the parties to seek a peaceful process, so that overall mediation in interfaith divorce cases always fails. However, outside the context of divorce, mediation for interfaith parties is only successful for maintenance or child custody agreements.