Parate eksekusi jaminan fidusia kerap dilakukan sepihak tanpa mekanisme peradilan sehingga berpotensi melanggar hak debitur. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi hanya sah jika terdapat pengakuan wanprestasi atau penetapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum debitur pasca putusan tersebut, serta kendala dan solusi pelaksanaan parate eksekusi di PT BCA Finance Cabang Semarang. Penelitian menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap debitur belum terlaksana sesuai amanat Putusan MK karena eksekusi masih dilakukan sepihak dengan melibatkan pihak ketiga tanpa pengawasan. Kendala utama meliputi lemahnya pemahaman hukum, minimnya pengawasan, dan kurangnya sosialisasi. Solusi yang disarankan adalah pelatihan hukum bagi debt collector, penguatan SOP, dan pendekatan persuasif kepada debitur. Diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan agar perlindungan hukum debitur dapat terwujud secara adil dan transparan.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Parate Eksekusi, Jaminan Fidusia