Penelitian ini membahas penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan studi kasus Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN. Smg. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang serius, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif tetapi juga memberikan perlindungan bagi korban.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dan hambatan penegakan hukum tindak pidana seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan analisis terhadap putusan pengadilan terkait. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini efektif secara yuridis karena hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa serta denda Rp1.000.000.000,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan psikologis, dengan fokus pada perlindungan korban sebagai anak di bawah umur dan pemberian efek jera kepada pelaku. Kendala yang dialami dalam proses penegakan hukum tindak pidana seksual terhadap anak yaitu terjadinya banyak korban yang tidak bersedia menjadi saksi untuk diminta keterangan dalam proses penyidikan sehingga memakan waktu yang lama. Namun, dari sisi preventif, penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui edukasi publik, pengawasan lingkungan, dan program rehabilitasi korban.Kata kunci: Penegakan Hukum, Kekerasan Seksual, Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak.