Tujuan penelitian, untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dalam perspektif hukum perdata dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi bodong menurut hukum perdata. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi korban investasi bodong dalam perspektif hukum perdata dapat ditempuh melalui berbagai instrumen hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1313 KUHPerdata menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain. Jika investasi dilakukan berdasarkan perjanjian, maka hak dan kewajiban para pihak dapat dituntut secara perdata. Selain itu, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian yang dapat dijadikan dasar untuk menilai keabsahan hubungan hukum antara korban dan pelaku. Dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh korban investasi bodong menurut hukum perdata, korban investasi bodong dapat menempuh berbagai upaya hukum perdata, seperti gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jika terdapat perjanjian yang dilanggar. Jika tidak ada hubungan kontraktual, korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, korban berhak menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang diderita. Pengadilan juga dapat diperintahkan untuk menyita aset pelaku guna mengembalikan kerugian korban. Sebelum menggugat, mediasi atau arbitrase dapat ditempuh sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien. Kata Kunci: Investasi Bodong, Perlindungan Hukum, Perspektif Hukum Perdata