Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah membawa perubahan signifikan dalam praktik pembiayaan dan investasi. Salah satu inovasi yang paling cepat berkembang adalah Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang merupakan layanan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam tanpa melalui lembaga keuangan konvensional. Fenomena ini telah menciptakan dinamika baru dalam hukum investasi, karena P2P Lending menawarkan instrumen investasi alternatif di luar pasar modal dan instrumen perbankan. Namun, kehadiran P2P Lending juga menimbulkan sejumlah tantangan hukum, terutama terkait kepastian hukum, risiko gagal bayar, dan perlindungan investor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan studi kasus. Analisis berfokus pada hubungan antara P2P Lending dan hukum investasi di Indonesia, efektivitas peraturan yang ada, dan prospek perlindungan hukum bagi investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun P2P Lending belum diatur secara eksplisit sebagai instrumen investasi dalam hukum positif Indonesia, praktiknya memiliki karakteristik yang sangat erat kaitannya dengan investasi. Peraturan yang ada, khususnya Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, telah memberikan dasar hukum, namun belum sepenuhnya menjamin kepastian dan perlindungan investor. Oleh karena itu, perlu diselaraskan regulasi antara undang-undang investasi, undang-undang perbankan, dan peraturan fintech, serta meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kesimpulannya, P2P Lending memiliki prospek besar sebagai investasi alternatif di era digital, tetapi penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan merata.