This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Agripinia, Felita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Permasalahan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Gugatan Perdata Agripinia, Felita; Aminah, Aminah
Notarius Vol 18, No 3 (2025): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v18i3.64818

Abstract

ABSTRACTNotaries/PPATs as Public Officials often experience existing problems, and not infrequently each has been made a defendant or co-defendant due to problems that arise either due to personal problems or from clients and third parties. The problem in this study is first, what is the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case, and second, how to resolve it. This type of research is normative juridical, with the data used being qualitative descriptive. The results of this study concluded that the cause of Notaries/PPATs being sued in a civil case is two factors, namely internal factors and external factors. The settlement of the civil lawsuit is when a Notary/PPAT becomes a defendant, then legally it is not the Notary/PPAT's fault directly. This is because matters concerning the Notary's client personally are not entitled to know. So the Notary/PPAT can file a counterclaim.Keywords: Notary; PPAT; Lawsuit.ABSTRAKNotaris/PPAT sebagai Pejabat Umum tidak jarang mengalami permasalahan-permasalahan yang ada, dan tidak jarang juga masing-masing pernah dijadikan tergugat atau turut tergugat akibat permasalahan yang timbul baik karena permasalahan pribadi maupun dari para klien dan pihak ketiga. Permasalahan pada penelitian ini pertama, bagaimana penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata, dan kedua, bagaimana cara penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penyebab Notaris/PPAT digugat secara perdata terdapat dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Penyelesaian atas gugatan perdata tersebut yaitu ketika seorang Notaris/PPAT menjadi tergugat, maka secara hukum bukan kesalahan dari Notaris/PPAT langsung. Hal ini dikarenakan hal-hal yang menyangkut klien secara pribadi, Notaris tidak berhak untuk mengetahui. Maka, Notaris/PPAT dapat melakukan gugatan rekonvensi.Kata Kunci: Notaris; PPAT; Gugatan.