Penelitian ini berfokus pada analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Pasca perubahan UU KSDAHE yang telah berlaku selama lebih dari tiga dekade, menyisakan sejumlah substansi yang perlu diperbarui seperti jenis tindak pidana baru hingga pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti arah kebijakan hukum pidana pasca perubahan UU KSDAHE dan apa saja tantangan yang akan muncul pasca perubaha UU KSDAHE. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UU KSDAHE Lama memiliki sejumlah catatan penting yang harus diperbarui seperti landasan filosofis berupa tujuan pemidanaan yang digunakan. Arah kebijakan hukum pidana pasca perubahan UU KSDAHE menunjukkan bahwa sarana non-penal berupa hukum administratif minim digunakan dan asas ultimum remedium tidak tercermin dalam undang-undang ini, melainkan justru asas premum remedium yang digunakan. Tantangan pasca perubahan UU KSDAHE terdiri atas jenis sanksi pidana bagi korporasi, potensi disparitas penjatuhan pidana, overcriminalization karena tumpang tindih delik, inkonsistensi terhadap formulasi kebijakan hukum pidana integral hingga belum direkognisinya korban non-manusia sebagai korban kejahatan. Saran atas penelitian ini diperlukan telaah ulang atas pemberlakuan UU KSDAHE serta penyusunan pedoman pemidanaan bagi seluruh elemen penegak hukum untuk mengatasi permasalahan yang muncul sejak dalam tahapan kebijakan formulasi UU KSDAHE.