Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN PRODUK HUKUM PERTANAHAN SEBAGAI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO (STUDI KASUS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA NOMOR: 122/G/2019/PTUN.SBY JO. NOMOR: 57/B/2020/PT.TUN.SBY. DENGAN ADANYA PUTUSAN NOMOR: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY. DAN PUTUSAN NOMOR: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY.) Moch. Marzuki; M. Sayahrul Borman; Valencia Nadya Paramita; Dedi Wardana
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 5 (2025): Oktober 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masalah pertanahan merupakan persoalan yang kompleks karena melibatkan banyak aspek dan bersifat multidimensi, sehingga penyelesaiannya tidaklah mudah ketika terjadi sengketa. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti mengenai Pembatalan Produk Hukum Pertanahan Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, dengan studi kasus pada Putusan PTUN Surabaya Nomor: 122/G/2019/PTUN.SBY jo. Nomor: 57/B/2020/PT.TUN.SBY yang dihadapkan pada putusan lain, yakni Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY dan Nomor: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal, yaitu bagaimana pelaksanaan pembatalan produk hukum pertanahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam putusan fiktif positif terhadap perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim yang terdahulu seharusnya berlaku bagi perkara serupa di kemudian hari. Namun, dalam kasus pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 485/Desa Karangbong justru muncul ketidakseragaman putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang mencari keadilan. Kesatuan hukum seharusnya menuntut konsistensi putusan, sedangkan kepastian hukum menuntut agar perkara serupa tidak diputus dengan hasil yang saling bertentangan. Selain itu, pertimbangan majelis hakim dalam putusan fiktif positif Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN.SBY dan Nomor: 11/P/FP/2020/PTUN.SBY tidak memperhatikan Putusan Nomor: 122/G/2019/PTUN.SBY jo. Nomor: 57/B/2020/PT.TUN.SBY, sehingga menimbulkan kerancuan dan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi. Akibatnya, status hukum atas tanah yang disengketakan tetap tidak jelas dan menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang berperkara.