Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Pengaruh Regulasi Hukum Terhadap Inovasi Produk dan Layanan Perusahaan: The Effect of Legal Regulation on Product and Service Innovation of Companies Anugrah, Dikha; Lintang Dialog, Bias; Akhmaddhian, Suwari
Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 1 (2024): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34304/jf.v13i1.249

Abstract

Inovasi produk dan layanan merupakan kunci bagi perusahaan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan bertahan dalam pasar yang dinamis. Regulasi hukum memainkan peran penting dalam mendorong atau menghambat inovasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh regulasi hukum terhadap inovasi produk dan layanan perusahaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada 10 perusahaan di Indonesia yang memiliki tingkat inovasi tinggi. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para pemimpin perusahaan dan karyawan yang terlibat dalam proses inovasi. Data dianalisis dengan menggunakan teknik grounded theory untuk membangun teori yang menjelaskan bagaimana regulasi hukum mempengaruhi inovasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi hukum memiliki pengaruh positif terhadap inovasi produk dan layanan perusahaan. Regulasi yang dirancang dengan baik dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perusahaan untuk berinovasi dengan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses ke sumber daya, dan mendorong kolaborasi. Penelitian ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemahaman tentang bagaimana regulasi hukum dapat digunakan untuk mendorong inovasi di Indonesia. Hasil penelitian ini dapat membantu pemerintah dalam merancang regulasi hukum yang efektif untuk mendorong inovasi dan membantu perusahaan dalam beradaptasi dengan regulasi hukum yang baru untuk meningkatkan inovasi. Kata Kunci: Regulasi Hukum, Inovasi Produk dan Layanan, Perusahaan, Indonesia
Ketimpangan Perlindungan Hukum Afiliator di Platform E-Commerce Indonesia Anugrah, Dikha; Lintang Dialog, Bias; Siti Fauziah, Risa; Budiman, Haris
Justicia Journal Vol. 14 No. 2 (2025): September 2025
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32492/jj.v14i2.14202

Abstract

Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia telah melahirkan berbagai model bisnis baru, termasuk program afiliasi yang mempertemukan afiliator sebagai pihak ketiga dengan konsumen melalui promosi produk. Namun, hubungan hukum antara afiliator dan platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, dan Lazada masih menyisakan persoalan perlindungan hukum, terutama dalam aspek kejelasan hak atas komisi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perjanjian afiliasi dalam e-commerce dan menelaah sejauh mana regulasi dan implementasinya melindungi hak-hak afiliator. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi dokumen hukum dan wawancara dengan afiliator aktif dari berbagai platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian afiliasi bersifat sepihak (adhesi) dan tidak sepenuhnya memberikan jaminan perlindungan terhadap afiliator, khususnya dalam hal transparansi komisi dan akses penyelesaian sengketa. Sementara regulasi seperti UU ITE dan PP No. 80 Tahun 2019 telah mengatur e-commerce secara umum, namun belum secara khusus mengakomodasi posisi hukum afiliator. Penelitian ini merekomendasikan perlunya formulasi kebijakan khusus, berupa penguatan norma kontraktual dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan setara bagi afiliator di ranah digital. Kata Kunci: Afiliator, E-commerce, Hukum kontrak elektronik, Perlindungan hukum, Sengketa Legal Protection Inequality for Affiliates on E-Commerce Platforms in Indonesia ABSTRACT The evolution of digital technology has significantly impacted trade dynamics in Indonesia, notably through the emergence of e-commerce platforms such as Shopee and TikTok Shop. These platforms promote affiliate programs, enabling individuals to earn commissions by marketing products online. However, the contractual relationship between affiliates and platforms is often imbalanced, with standard-form electronic agreements that offer limited protection to affiliates, particularly in terms of commission rights and dispute resolution mechanisms. This research seeks to examine how affiliate agreements are structured in Indonesian e-commerce platforms and how they affect the legal protection of affiliates. Furthermore, it explores policy formulations aimed at strengthening both normative and practical aspects of affiliate protection. Utilizing a normative juridical method with a statutory and comparative approach, the study reveals a lack of legal safeguards and clarity for affiliates, exacerbated by unilateral policy changes and weak bargaining positions. The study concludes with recommendations for regulatory improvement, including more transparent contractual terms and dispute mechanisms to ensure justice, equity, and legal certainty for affiliates in the digital economy. Keywords: Affiliate Agreement, Commission, Consumer Protection, Dispute Resolution, E-Commerce
Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E-Commerce Desa Cibinuang Anugrah, Dikha; Lintang Dialog, Bias
Journal of Innovation and Sustainable Empowerment Vol. 4 No. 3 (2025)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kuningan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25134/jise.v4i3.166

Abstract

Perkembangan perdagangan digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan sistem transaksi elektronik atau e-commerce. Namun, mayoritas pelaku UMKM di Desa Cibinuang masih menghadapi kendala serius dalam hal literasi hukum digital, seperti pemahaman tentang kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan legalitas usaha daring. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui edukasi perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce agar mereka dapat menjalankan usahanya secara legal, aman, dan profesional. Metode yang digunakan berupa pelatihan literasi hukum, workshop penyusunan dokumen legal, serta klinik hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum digital peserta, ditandai dengan hasil post-test yang lebih tinggi, serta kemampuan menyusun dan menerapkan dokumen transaksi legal seperti invoice, kontrak jual beli, dan kebijakan retur. Selain itu, beberapa UMKM mulai mengurus legalitas formal dan aktif menggunakan marketplace dengan sistem transaksi yang lebih tertata. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum praktis terbukti efektif dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum UMKM di era digital. Temuan ini juga merekomendasikan pentingnya integrasi antara literasi digital dan pembinaan hukum sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.