Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum kepada Pembeli terhadap Akta Jual Beli Sertipikat Hak Atas Tanah Mengandung Cacat Hukum yang Dibatalkan Pengadilan Negeri Mutagalan, Perdana; Halim, Anriz Nazaruddin; Mulyadi, Mulyadi
CENDEKIA : Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah Vol. 2 No. 9 (2025): CENDEKIA : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, September 2025
Publisher : Lembaga Pendidikan dan Penelitian Manggala Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62335/cendekia.v2i9.1813

Abstract

Perlindungan Hukum kepada Pembeli terhadap Akta Jual Beli Sertipikat Hak Atas Tanah yang Mengandung Cacat Hukum dan Dibatalkan Pengadilan Negeri. Permasalahan yang dikaji meliputi dua hal utama, yaitu akibat hukum bagi pembeli ketika akta jual beli tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dibatalkan oleh Pengadilan, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli beritikad baik dalam kondisi tersebut. Pisau analisis menggunakan teori akibat hukum dari Soeroso dan teori perlindungan hukum dari Satjipto Rahardjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian Penelitian yuridis Normatif adalah pendekatan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya Akibat hukum dari pembatalan Akta Jual Beli adalah hapusnya peralihan hak kepemilikan tanah karena perjanjian dianggap tidak pernah ada. Sertipikat yang terbit atas dasar akta tersebut ikut dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan putusan Pengadilan, sehingga pembeli kehilangan hak atas tanah meskipun telah membayar lunas. Secara normatif, pembeli hanya dapat menuntut restitusi atau ganti rugi kepada penjual, namun dalam praktik tuntutan tersebut sulit terealisasi sehingga merugikan pembeli beritikad baik. Dalam kerangka perlindungan hukum, pembeli seharusnya memperoleh jaminan kepastian dan keadilan, karena posisinya sebagai pihak beritikad baik wajib dilindungi dari kerugian akibat perbuatan melawan hukum pihak lain.