Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman merupakan aspek krusial untuk menjaga kualitas hasil pertanian dan hak pemulia tanaman, namun kasus pemalsuan bibit jagung di Kediri, Jawa Timur, menunjukkan adanya kerugian ekonomi bagi petani serta menurunnya kepercayaan terhadap sistem distribusi benih resmi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap varietas tanaman di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus pemalsuan bibit jagung, serta mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak pemulia. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur tentang hak kekayaan intelektual di sektor pertanian, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat hukum telah tersedia, termasuk mekanisme pendaftaran varietas dan sanksi bagi pelanggar, namun implementasinya masih terbatas akibat lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak konsisten, serta kurangnya koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemegang hak, dan petani. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi antar pihak terkait untuk mencegah pelanggaran serupa, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman petani mengenai regulasi yang berlaku.