Dalam praktiknya, beberapa anggota DPRD menggunakan hak imunitas sebagai "tameng" untuk melontarkan kritik atau pernyataan yang melampaui batas kewajaran dan etika, dengan berdalih sedang menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, fungsi pengawasan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang konstruktif dan tetap mengedepankan etika serta profesionalisme. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hak imunitas anggota DPRD dalam sistem hukum bernegara atau hirarki di Indonesia, 2) Bagaimana kriteria hukum Indonesia menentukan batas antara kritik dengan penghinaan terhadap kepala daerah (berdasarkan delik penghinaan), serta 3) Apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam menilai penggunaan hak imunitas anggota DPRD terkait kritik terhadap perjalanan dinas kepala daerah dalam Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif, serta data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Hak imunitas anggota DPRD dalam sistem hukum Indonesia memiliki batasan yang jelas, yakni hanya berlaku ketika anggota dewan menyampaikan pendapat terkait pelaksanaan kinerja dewan dalam forum resmi seperti sidang pleno, paripurna atau hearing, dan tidak melanggar tata tertib serta kode etik. Dalam konteks kritik dan penghinaan, KUHP membedakan keduanya dimana penghinaan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang secara langsung (objektif dan subjektif), sedangkan kritik merupakan koreksi atau ekspresi perbedaan pendapat terhadap kebijakan atau tindakan. Kasus Sony Hendra Ratissa dalam Putusan PN Saumlaki Nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml mempertegas bahwa hak imunitas tidak berlaku untuk masalah di luar tugas keparlemenan, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana.