Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penetapan Hak Asuh Anak kepada Ayah Kandung Akibat Istri yang Mengalami Penyakit Bipolar (Studi Putusan No. 78/Pdt.G/2020/Pa.Bdg) Avrilliandy, Audry; Zulfikar
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 5 No 2: Agustus (2025)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v5i2.1635

Abstract

Dalam aturan hukum di Indonesia bahwa hak asuh anak pada umumnya jatuh ke tangan ibunya tapi dalam penetapan pengadilan Agama No. 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg Hak asuh anak jatuh ke tangan ayahnya karena ibunya mengidap penyakit bipolar. Permasalahan Dalam penelitian ini mengkaji tentang aturan hak asuh anak menuturt KHI, dan alasan Hak Asuh Anak jatuh kepada ayah Akibat Bipolar yang di alami Ibu. Metode penelitian yang dipakai adalah normative yang mengandalkan studi kasus dan studi kepustakaan. karena bahan hukum yang dipakai Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1975, Kompilasi hukum Islam dan Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan hak asuh anak dalam hukum keluarga Indonesia pada dasarnya berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan studi Putusan No. 78/Pdt.G/2020/PA.Bdg, Majelis Hakim memutuskan untuk menyerahkan hak asuh anak kepada ayah. Pertimbangan hakim didasarkan pada Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 109 KHI mengenai pencabutan perwalian, serta Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2002 perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menekankan kewajiban orang tua melindungi dan mengasuh anak demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).