Sirappa, Jeslin Rombe
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perencanaan Pajak dalam Meminimumkan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada PT Aurora Mulia Sambaru Sirappa, Jeslin Rombe; Setiawan, Lukman; Thanwain, Thanwain
ACCESS: Journal of Accounting, Finance and Sharia Accounting Vol. 3 No. 2 (2025): ACCESS: Journal of Accounting, Finace and Sharia Accounting, Agustus 2025
Publisher : Program Studi Akuntasi Universitas Bosowa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56326/access.v3i2.2657

Abstract

Pajak adalah instrumen vital dalam pembiayaan negara, namun bagi entitas bisnis, pajak seringkali dianggap sebagai beban finansial yang berpotensi mengurangi profitabilitas. Kondisi ini mendorong perusahaan untuk melakukan berbagai upaya legal dalam mengelola kewajiban perpajakannya, sebuah praktik yang dikenal sebagai perencanaan pajak. Penelitian ini berfokus pada analisis mendalam terhadap penerapan perencanaan pajak dalam meminimumkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada PT Aurora Mulia Sambaru. Tujuan utamanya adalah untuk membandingkan secara komprehensif dua metode perhitungan PPh Pasal 21, yaitu metode Net dan metode Gross Up, serta mengevaluasi dampak finansial dari kedua metode tersebut terhadap beban pajak perusahaan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif komparatif. Data yang dianalisis adalah data sekunder berupa daftar gaji karyawan dan laporan laba rugi perusahaan, yang diperoleh melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan membandingkan hasil perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode Net dan Gross Up untuk mengidentifikasi selisih dan implikasinya terhadap laba perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan substansial dalam perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan kedua metode tersebut. Berdasarkan perhitungan tahunan, penerapan metode Net menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar Rp238.500.000, sementara metode Gross Up meningkatkan PKP menjadi Rp274.705.882 setelah tunjangan pajak sebesar Rp36.205.882 diberikan kepada karyawan. Temuan ini mengindikasikan bahwa perusahaan secara legal dapat meminimumkan laba yang dikenakan pajak dengan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan melalui penerapan metode Gross Up. Strategi ini tidak hanya menguntungkan perusahaan dengan mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga memberikan manfaat finansial langsung kepada karyawan berupa tunjangan pajak yang meningkatkan take home pay. Dengan demikian, perencanaan pajak menggunakan metode Gross Up menjadi pendekatan yang efektif dan legal dalam manajemen pajak PPh Pasal 21. Tax is a vital instrument for state financing, yet for business entities, it is often viewed as a financial burden that can diminish profitability. This situation motivates companies to undertake various legal efforts to manage their tax obligations, a practice known as tax planning. This study provides an in-depth analysis of the application of tax planning in minimizing Article 21 Income Tax at PT Aurora Mulia Sambaru. The primary objective is to comprehensively compare two methods of calculating Article 21 Income Tax, namely the Net Method and the Gross Up Method, and to evaluate the financial impact of both methods on the company's tax burden. The research methodology employs a quantitative approach with a comparative descriptive design. The data analyzed are secondary data, consisting of employee payrolls and the company's profit and loss statements, which were obtained through interviews and documentation. Data analysis was performed by comparing the results of Article 21 Income Tax calculations using the Net and Gross Up methods to identify the differences and their implications for the company's profit. The results show a substantial difference in the calculation of Article 21 Income Tax using these two methods. Based on the annual calculation, the application of the Net Method yields a Taxable Income (PKP) of Rp238,500,000, while the Gross Up Method increases the PKP to Rp274,705,882 after a tax allowance of Rp36,205,882 is provided to employees. These findings indicate that companies can legally minimize their taxable profit by providing tax allowances to employees through the application of the Gross Up Method. This strategy not only benefits the company by reducing its payable tax burden but also provides a direct financial benefit to employees in the form of a tax allowance that increases their take-home pay. Therefore, tax planning using the Gross Up Method is an effective and legal approach to managing Article 21 Income Tax.