Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Tindakan Kelalaian yang Dilakukan Pihak Ekspedisi pada Perjanjian Jual Beli Online Terhadap Hilangnya Barang Ketika Proses Pengiriman Milik Seller Kepada Customer Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Matthew, Harun Kim; Sofiati , Neneng; Harmon Kamil , Calvin; Hosman , Liwanto; Imanuella , Kritiani; Hermanto , Sampe
Action Research Literate Vol. 8 No. 6 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i6.417

Abstract

Penjualan dan pembelian melalui platform online, dikenal sebagai e- commerce, mencakup distribusi, pembelian, dan penjualan produk serta layanan melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce melibatkan transaksi keuangan elektronik, pertukarandata digital, manajemen inventori otomatis, dan pengumpulan data otomatis. Dengan meningkatnya penggunaan perdagangan online oleh masyarakat, muncul konsep marketplace sebagai penyedia layanan yang berfungsi sebagai penghubung antara penjual dan pembeli di dunia maya. Penelitian yang digunakan dalam bidang hukum adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dimana ilmu hukum mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Sumber-sumber penelitian hukum dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menerapkan teknik analisis data berdasarkan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian ini ialah bahwa kasus kehilangan barang milik penjual selama proses pengiriman kepada pembeli dalam transaksi jual beli online menghadirkan beragam pertimbangan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hal ini, penjual memiliki kewajiban untuk mengirimkan barang sesuai dengan persyaratan perjanjian jual beli, dan risiko atas barang tersebut biasanya masih menjadi tanggung jawab penjual hingga barang diterima oleh pembeli. Namun, jika perjanjian tersebut mengatur transfer risiko kepemilikan barang kepada pembeli selama proses pengiriman, tanggung jawab atas kehilangan barang mungkin berpindah kepada pembeli. Selain itu, terdapat pertimbangan terkait pertanggungjawaban penyedia layanan pengiriman, yang mungkin memiliki batasan tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang.
Kebijakan Pemerintah dalam Mencegah Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat di Pasar Digital Dewi, Ratna; Matthew , Harun Kim; Sofiati , Neneng; Monalisa , Eva; Sari , Elalia; Hosman , Liwanto; Putra , M. Anton Hermawan Eka
COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 2 (2025): COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah belum membuat aturan yang jelas untuk mendukung pertumbuhan e-commerce. Campur tangan pemerintah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar persaingan usaha sehat. Negara bertanggung jawab untuk mengatur persaingan dengan menetapkan undang-undang dan memberikan sanksi administratif dan pidana kepada perusahaan yang melakukan persaingan tidak. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, yang berfokus pada bahan hukum primer seperti peraturan tertulis. Penelitian ini bersifat preskriptif, mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, dan norma hukum. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menelaah norma hukum yang tertuang dalam peraturan serta yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini, perusahaan besar di sektor digital menggunakan kekuatan dominan untuk mematikan pesaing kecil dengan strategi seperti pemberian diskon besar-besaran atau subsidi, yang menyulitkan usaha kecil untuk bersaing secara adil. Praktik ini merugikan konsumen dalam jangka panjang, serta mengancam keberagaman dan dinamika pasar yang seharusnya terbuka. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui KPPU telah berusaha menegakkan regulasi yang mengawasi persaingan usaha dan mencegah penyalahgunaan kekuatan dominan di pasar digital. Namun, tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum dan regulasi di sektor digital sangat kompleks, terutama dengan pesatnya inovasi teknologi yang sering melampaui kerangka regulasi yang ada.