Penelitian ini bertujuan menilai seberapa jauh kebijakan pelayanan ramah HAM meningkatkan kualitas layanan paspor di Indonesia melalui tinjauan pustaka sistematis terhadap publikasi 2019-2025 serta sumber berita resmi. Pendekatan Systematic Literature Review digunakan untuk mengidentifikasi, memilah, dan mensintesis 45 artikel dan laporan yang relevan, dengan kriteria inklusi-eksklusi ketat guna memastikan validitas temuan. Hasil analisis menunjukkan terjadinya transformasi signifikan dari pola layanan konvensional menuju model inklusif‐nondiskriminatif, ditandai hadirnya inovasi JEMPOL HAM, SI JEMPOL SEMAR, layanan drive-thru, Eazy Paspordi pusat perbelanjaan, serta penyediaan fasilitas aksesibel (parkir prioritas, jalur difabel, toilet khusus, ruang laktasi, guiding block) di sedikitnya enam Kantor Imigrasi peraih penghargaan P2HAM. Implementasi kebijakan tersebut berkorelasi dengan lonjakan permohonan paspor ±15% pada 2025 dan peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat ke angka 119,39% pada 2024, menegaskan kontribusi positif pendekatan berbasis HAM terhadap performa institusi. Faktor pendukung utama meliputi budaya pelayanan prima, kompetensi aparatur, dukungan teknologi digital (M-Paspor), serta komitmen pimpinan; sedangkan penghambatnya mencakup minimnya sosialisasi, keterbatasan SDM terlatih bahasa isyarat, distribusi fasilitas yang belum merata, dan rendahnya literasi pemohon mengenai prosedur serta kelengkapan berkas. Penelitian menyimpulkan perlunya strategi terpadu—berbasis peningkatan SDM, standardisasi infrastruktur, perluasan fitur digital inklusif, dan kampanye edukatif—agar prinsip HAM terwujud konsisten sekaligus memperkuat daya saing paspor Indonesia di kancah global.