Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi dari Lahirnya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Terkait Batasan Minimal Usia Menikah Latifah, Khoiril
Jurnal Inovasi Global Vol. 3 No. 9 (2025): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v3i9.405

Abstract

Salah satu tujuan lahirnya UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk membatasi minimal usia perkawinan di Indonesia. Dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 mengatur bahwa batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Pembatasan minimal usia menikah merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan lonjakan tinggi praktik perkawinan dini. Namun dengan berubahnya batasan minimal usia menikah tentu akan menimbulkan dampak atau implikasi lainnya. Dari kegelisan akademik inilah peneliti melakukan kajian terkait implikasi dari lahirnya UU No. 1 tahun 2019. Metode yang dipakai adalah metode jenis penelitian yuridis normative. Bahan hukum primernya berupa UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan KHI, sedangkan bahan sekundernya berupa buku dan artikel yang terkait dengan penelitian. Hasil penelitian bahwa implikasi lahirnya UU No. 16 tahun 2019 ada 3 macam: pertama melonjaknya dispensasi nikah di Pengadilan Agama, maraknya praktik perkawinan sirri, dan meningkatnya itsbat nikah di Pengadilan Agama.