Upacara adat lintas negara antara masyarakat Indonesia dan Timor Leste, sering menyebabkan pelanggaran batas negara meskipun didorong oleh tradisi yang telah lama berlangsung dan kedekatan budaya kedua negara. Meskipun kegiatan ini dilandasi oleh niat baik untuk menjaga tradisi adat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik dengan hukum perbatasan negara yang mengatur pelintas batas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum terkait pelanggaran batas negara yang terjadi dalam konteks tradisi adat lintas negara, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kualitatif. Temuan studi menunjukkan bahwa meskipun tradisi adat memiliki nilai sosial yang kuat, pelanggaran batas negara yang terjadi tetap dikenakan sanksi hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia, pengaturan tentang wilayah negara diatur dalam Undang-Undang, sementara di Timor Leste, pengelolaan perbatasan diatur oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penelitian ini memberikan wawasan tentang tantangan yang dihadapi dalam menyeimbangkan penghormatan terhadap tradisi adat dengan penegakan hukum perbatasan dan kedaulatan negara, serta pentingnya pengembangan kebijakan yang lebih inklusif untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat di kawasan perbatasan.