Darmaputra, Gusti Ngurah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN PERKAWINAN NYENTANA DALAM MASYARAKAT ADAT DESA BURUAN, KECAMATAN PENEBEL, KABUPATEN TABANAN Darmaputra, Gusti Ngurah; Setianto, Muhammad Jodi; Dantes, Komang Febrinayanti
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol 5 No 2 (2024): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengaturan tradisi perkawinan Nyentana dalam masyarakat adat Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Tradisi Nyentana merupakan bentuk perkawinan matrilineal yang memberikan posisi sentral kepada perempuan dalam sistem kekerabatan dan pewarisan, di mana pihak laki-laki masuk ke keluarga perempuan dan tunduk pada kewajiban adat istri. Meskipun tradisi ini telah berlangsung secara turun-temurun dan diakui dalam praktik adat serta agama, belum terdapat pengaturan tertulis dalam awig-awig desa adat yang secara tegas mengatur status hukum suami, hak waris anak, serta mekanisme perceraian. Ketiadaan pengaturan tertulis ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam konteks perceraian (mulih truna), hak waris anak, serta pengakuan hukum atas status sosial suami dalam keluarga istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penyusunan awig-awig tertulis untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak waris, serta menjamin kesetaraan gender dalam masyarakat adat. Artikel ini juga merekomendasikan harmonisasi antara hukum adat dengan hukum nasional sebagai bentuk pengakuan terhadap dinamika sosial dan kebutuhan perlindungan hukum bagi seluruh warga adat. Tradisi Nyentana di Desa Buruan mencerminkan fleksibilitas budaya Bali yang perlu diselaraskan dengan prinsip konstitusional keadilan dan kesetaraan hukum.