Tax is one of the community's contributions to regional infrastructure development. One is the Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2), which also impacts increasing regional original income. This study aims to determine the effectiveness and contribution of the Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) to the Regional Original Income (PAD) of Malang Regency for the period 2018-2022. The research method used is descriptive qualitative. The data used in this study are primary data from the Budget Realization Report (LRA) of Malang Regency, as well as data on regional tax revenues of Malang Regency for the period 2018-2022. The results of this study indicate that the management of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Malang Regency is quite good, with an average contribution rate of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Malang Regency during the 2018-2022 period of 11.80%, which is included in the category of less contribution, and the average effectiveness of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) revenue in Malang Regency during the 2018-2022 period with a percentage of 108.62%, which is included in the very effective criteria. Abstrak Pajak merupakan salah satu kontribusi masyarakat di dalam pembangunan insfakstruktur daerah. Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang juga memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan dan kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang periode tahun 2018-2022. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, berupa data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Kabupaten Malang, serta data pendapatan pajak daerah Kabupaten Malang pada periode tahun 2018-2022. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Malang sudah cukup baik, dengan rata-rata tingkat kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Malang selama periode tahun 2018-2022 sebesar 11,80%, yang masuk dalam kategori kurang berkontribusi, serta rata-rata efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Malang selama periode tahun 2018-2022 dengan persentase sebesar 108,62%, yang masuk dalam kriteria sangat efektif.