Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa tahun 2024 di Lembang Turunan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban telah sesuai regulasi, meskipun terdapat kendala teknis seperti keterlambatan dokumen. Pemerintah desa telah menunjukkan transparansi melalui publikasi terbuka dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Namun, peningkatan kapasitas SDM dan sistem informasi masih diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana desa.