Iktikad baik merupakan kewajiban dalam proses mediasi yang mengatur partisipasi dan interaksi para pihak yang berperkara di pengadilan. Dalam periode 2022-2024, Pengadilan Agama Tangerang telah menangani 30 perkara ekonomi syariah, 18 diantaranya berkaitan dengan perkara wanprestasi. Dari 18 perkara wanprestasi, hanya 3 perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi dengan iktikad baik. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dengan iktikad baik pada perkara wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tangerang masih rendah. Rendahnya perkara yang terselesaikan salah satunya diakibatkan tidak dilaksanakannya iktikad baik. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan iktikad baik dalam pelaksanaan mediasi terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah serta bagaimana akibat hukum dari tidak dilaksanakannya iktikad baik terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Tangerang dikaitkan dengan teori efektivitas hukum. Metode penelitian ini adalah empiris yaitu melalui data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan iktikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah dilaksanakan oleh mediator tetapi, tingkat keberhasilannya masih rendah dikarenakan salah satu atau kedua belah pihak tidak hadir dalam proses mediasi. Jika yang tidak hadir penggugat atau kedua belah pihak maka akan jatuh putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), jika yang tidak hadir tergugat maka akan lanjut ke proses pembuktian. Maka, masyarakat harus memiliki kesadaran hukum serta pihak terkait melakukan pengevaluasian secara rutin agar penerapan asas iktikad baik dalam mediasi penyelesaian sengketa wanprestasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama dapat lebih efektif.