Pratiwi, Audya Dwi Cahya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kerentanan Perempuan Penyandang Disabilitas Terhadap Kekerasan Seksual Pratiwi, Audya Dwi Cahya
Themis : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 (2024)
Publisher : LPPI Yayasan Almahmudi bin Dahlan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70437/themis.v2i1.561

Abstract

Kekerasan seksual dapat dialami oleh perempuan normal dan dapat dialami oleh perempuan penyandang disabilitas, salah satunya perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual. Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak keadilan dan perlindungan hukum maka dari itu perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas harus diperhatikan karena mereka memiliki kerentanan ganda sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual memerlukan perlindungan khusus dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh LRC-KJHAM bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual. Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas intelektual korban kekerasan seksual belum mendapatkan hak-haknya dan mereka lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan khusus dan LRC-KJHAM memberikan perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi perempuan penyandang disabilitas intelektual yang menjadi korban perbudakan seksual berupa layanan konseling, bantuan hukum, layanan kesehatan dan melakukan diskusi dan kampanye untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas intelektual. Kata Kunci: Disabilitas Intelektual, Kekerasan Seksual, Perlindungan.