Net Zero Emission (NZE) adalah suatu keadaan di mana jumlah emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke udara seimbang dengan jumlah yang diserap kembali oleh alam atau melalui teknologi. Indonesia telah menargetkan NZE pada tahun 2060 sebagai bagian dari komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim sesuai dengan Perjanjian Paris. Akan tetapi, tingginya angka deforestasi menjadi tantangan utama dalam mencapai target tersebut. Penggundulan hutan mengurangi kemampuan penyerapan karbon alami dan juga meningkatkan emisi akibat perubahan penggunaan lahan dan pembakaran bahan organik. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara deforestasi dan pencapaian NZE 2060, serta menilai pelaksanaan kebijakan hukum lingkungan dalam mengatasi deforestasi. metode yang digunakan adalah kualitatif normatif melalui kajian pustaka mengenai beragam peraturan nasional dan internasional, dokumen lembaga, serta sumber akademik. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai regulasi seperti UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 1999, dan FoLU Net Sink 2030, penerapannya tetap belum maksimal. Tantangan utama meliputi lemahnya penegakan hukum, korupsi, konflik agraria dengan masyarakat lokal, serta tekanan ekonomi global terhadap komoditas seperti sawit dan kayu. Di samping itu, keberhasilan kebijakan juga sangat tergantung pada kapasitas institusi, dukungan dana, dan keterlibatan masyarakat. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa untuk mencapai NZE 2060, Indonesia perlu reformasi kebijakan lingkungan yang lebih tegas, penegakan hukum yang efisien, kerja sama antar sektor, serta dukungan internasional yang berkelanjutan dalam bentuk dana, teknologi, dan peningkatan kapasitas lokal.