Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kode Etik Jaksa dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Kejaksaan di Era Digital rizka, rizka amelia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2025): 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.%p

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan institusi negara yang memainkan peran krusial dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan menjadi faktor kunci dalam kesuksesan pelaksanaan penegakan hukum. Perubahan signifikan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan akibat era digital, termasuk dalam konteks penegakan hukum. Era digital membuka peluang baru bagi Kejaksaan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh Kejaksaan guna memperkuat kepercayaan publik adalah penerapan kode etik bagi jaksa. Kode etik jaksa berfungsi sebagai panduan bagi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran kode etik jaksa dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik jaksa memiliki peran krusial dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan di era digital. Kode etik jaksa membantu jaksa untuk bersikap profesional dan berintegritas, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Oleh karena itu, Kejaksaan perlu meningkatkan penegakan kode etik jaksa secara tegas dan konsisten. Selain itu, Kejaksaan juga perlu melakukan sosialisasi kode etik jaksa kepada masyarakat. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan juga menjadi langkah penting untuk memperkuat kepercayaan publik.Kata kunci : Kejaksaan, kepercayaan publik, kode etik jaksa, era digital