Sistem penomoran dalam pelayanan rekam medis merupakan tatacara penulisan nomor yang diberikan kepada pasien yang telah datang berobat sebagai bagian dari identitas pribadi pasien yang bersangkutan. Penomoran rekam medis di rumah sakit pada umumnya menggunakan sistem penomoran unit numbering sistem .Duplikasi nomor rekam medis dapat menyebabkan pelayanan di faskes kesehatan menjadi terganggu yang mengakibatkan riwayat penyakit pasien tidak terdokumentasikan dengan baik. Duplikasi penomoran umumnya disebabkan oleh proses identifikasi yang kurang tepat dan dilaksanakan secara manual sehingga menyebabkan seorang pasien mendapat lebih dari satu nomor rekam medis. Akibat terjadi duplikasi rekam medis dengan metode wawancara yaitu di sebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi unsur 5M diantaranya yaitu :Man (manusia), Material (sarana dan prasarana), Method (cara), Machine (alat), Money (uang/biaya). Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam periode bulan januari sampai dengan maret 2022 terdapat duplikasi no rekam medis sebanyak 236 dikarenakan karena kurang telitinya petugas pendaftaran dalam melakukan indentifikasi pada saat melakukan pendfataran, beberapa pasien lupa membawa KIB pada waktu melakukan kunjungan sehingga petugas dalam melakukan identifikasi kurang maksimal, dan SOP untuk melakukan pendafataran pasien baru belum berjalan dengan maksimal.