Pengisian informed consent secara baik dan lengkap merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu standar pelayanan minimal di rumah sakit. Keberadaan informed consent sangat penting didalam pelayanan kesehatan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar atas pelayanan kesehatan berkenaan dengan hak atas informasi, dan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kelengkapan pengisian informed consent, serta melakukan telaah atas perlindungan hukum bagi dokter dan pasien terkait dengan kelengkapan pengisian informed consent. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif-kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik sampel menggunakan purposive sampling untuk sampel subjek dan simple random sampling untuk sampel objek. Hasil analisis kelengkapan informed consent untuk bagian identifikasi pada item tanggal lahir menunjukkan 90 formulir yang lengkap pengisiannya, sementara pada item jenis kelamin hanya terisi lengkap 68 formulir. Bagian laporan penting pada item jenis informasi terisi lengkap sebanyak 63 formulir. Bagian autentifikasi pada item tandatangan dokter menunjukkan kelengkapan pengisian sebanyak 90 formulir dimana terdapat 2 formulir yang tidak lengkap dan tidak ada tandatangan dari pemberi pelayanan. Untuk pemberi persetujuan terdapat 89 yang lengkap dan terdapat 3 formulir yang tidak lengkap. Secara yuridis perlindungan hukum bagi dokter dan pasien tertuang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informed consent yang terisi lengkap memberikan perlindungan hukum bagi dokter atas tindakan medis yang diberikan berdasarkan kesepakatan dalam bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien. Kelengkapan keterisian informed consent juga memberikan perlindungan hukum bagi pasien dalam bentuk pertanggungjawaban dokter apabila melakukan kesalahan dan penyimpangan atas isi informed consent yang disepakati.