Tujuan penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi maqashid syariah dalam penyerahan jaminan menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998. Bahwa agunan merupakan jaminan yang diserahkan nasabah kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan dengan menggunakan prinsip Syariah. Adanya sebuah penyerahan jaminan dikarenakan akad tersebut mengandung risiko, oleh karena itu undang-undang perbankan mengatur tentang penyaluran kredit dan pembiayaan Syariah. Perlunya implementasi maqashid syariah dalam penyerahan jaminan untuk memastikan bahwa nasabah dan bank saling berkomitmen untuk saling menjaga jiwa dan harta demi keberlangsungan sebuah akad. Upaya implementasi maqashid Syariah dalam penyerahan jaminan juga dapat dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko dari penyaluran kredit atau pembiayaan Syariah. Selain itu pihak bank dan nasabah juga memperhatikan aspek-aspek maqashid syariah seperti: dilarang mencuri dan sanksi atasnya, dilarang curang dan berkhianat di dalam berbisnis, dilarang riba, dilarang memakan harta orang lain dengan cara yang bathil dan berkewajiban untuk mengganti barang yang telah rusak. Dengan adanya hal itu semua pihak nasabah dan bank merasa terjamin harta dan jiwanya dalam penyerahan jaminan.