Zakat termasuk bagian dari salah satu rukun Islam, bagi kaum muslimin zakat adalah kewajiban yang dilakukan atau dipenuhi. Zakat memiliki tujuan untuk mensucikan dan membersihkan jiwa serta dapat mensucikan, membersihkan harta. Zakat di Indonesia dikelola oleh organisasi atau lembaga khusus, organisasi yang dapat mengelola zakat ada 2 (dua) pertama Lembaga Amil Zakat (LAZ), kedua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di LAZISNU Jawa Timur, sudah memiliki amil yang profesional, yaitu sesuai dengan aturan syariat Islam dan didukung oleh beberapa faktor untuk menunjang profesionalisme amil