Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tolok ukur utama kemandirian fiskal suatu daerah. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat di DKI Jakarta, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir dipandang memiliki kontribusi signifikan terhadap PAD. Namun, realisasi penerimaan dari dua sektor ini masih menghadapi berbagai hambatan, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, lemahnya sistem pengawasan, serta tantangan dalam penerapan kebijakan baru pascapandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Pajak Hiburan dan Pajak Parkir terhadap PAD DKI Jakarta pada periode 2022 hingga 2024, baik secara parsial maupun simultan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda menggunakan data sekunder dari laporan pendapatan pajak daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Pajak Hiburan maupun Pajak Parkir memiliki pengaruh signifikan terhadap peningkatan PAD. Kenaikan tarif pajak hiburan hingga 40% pada tahun 2024, meskipun di satu sisi mampu meningkatkan target pendapatan, di sisi lain menimbulkan polemik di kalangan pelaku usaha. Realisasi pajak hiburan bahkan belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pada semester pertama 2024. Pajak parkir pun menghadapi tantangan serupa dengan tingkat realisasi yang fluktuatif. Temuan ini menegaskan pentingnya perbaikan sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah, serta perlunya kebijakan yang lebih responsif dan berkeadilan bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi dalam menyusun strategi optimalisasi penerimaan PAD melalui sektor hiburan dan parkir..