Penelitian ini bertujuan mengkaji peran pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA) sebagai wujud komitmen terhadap upaya global menurunkan emisi karbon di sektor penerbangan. Indonesia telah mengambil langkah awal melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta pembentukan lembaga verifikasi emisi yang diakui oleh ICAO. Namun demikian, implementasi CORSIA di tingkat nasional masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama yang berkaitan dengan koordinasi kelembagaan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian, pelaku industri Sustainable Aviation Fuel (SAF), dan lembaga verifikasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa koordinasi antar kementerian belum berjalan efektif, partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung rantai pasok SAF masih terbatas, biaya produksi SAF relatif tinggi tanpa adanya dukungan insentif fiskal, serta pemahaman teknis para pelaku industri terhadap mekanisme CORSIA masih minim. Temuan tersebut menegaskan pentingnya pembentukan lembaga koordinasi lintas sektor di tingkat nasional, peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan SAF, serta penyusunan kebijakan insentif yang mendorong efisiensi biaya. Selain itu, penguatan kapasitas teknis industri penerbangan dan penyusunan roadmap nasional yang sejalan dengan standar tata kelola global juga dipandang sebagai langkah strategis. Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi melalui penerapan kerangka multi-level governance dan institusionalisme neoliberal dalam analisis kebijakan iklim di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan emisi penerbangan.