Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Selat untuk tahun 2020-2023, untuk mengevaluasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Selat untuk tahun 2020-2023, dan untuk mengetahui proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Desa Selat tahun 2020-2023. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mixed method yaitu penggabungan antara metode kualitatif dan kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Desa Selat Kecamatan Sukasada dari tahun 2020-2023 dan data kualitatif berupa hasil wawancara bersama narasumber dengan teknik pengumpulan data yang terdiri dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Analisis Efektivitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pada Pemerintah Desa Selat Kecamatan Sukasada selama empat tahun terakhir yaitu tahun 2020-2023 yaitu 1) Efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Selat dari tahun 2020-2023 masuk dalam kategori efektif yang berada pada persentase 90-100%. Dimana pada tahun 2020 persentase anggaran sebesar 97,97% tang dapat dikatakan dalam kategori efektif, di tahun 2021 persentase mencapai 97,31% yang masuk dalam kategori efektif walaupun mengalami penurununan dari tahun sebelumnya, lalu tahun 2022 persentase anggaran mencapai 96,92% yang juga masih dalam kategori efektif walaupun mengalami penurunan juga dari tahun sebelumnya, dan di tahun 2023 persentasenya mencapai 97,49% dalam kategori efektif. 2) Evaluasi implementasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Selat dari tahun 2020-2023 sudah dijalankan dengan baik dengan pengawasan yang dilakukan oleh BPD setiap tiga bulan sekali dan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu mencapai transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan disiplin. 3) Pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini dilakukan melalui beberapa tahapan seperti perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dimana pada tahap perencanaan melibatkan masyarakat desa yang diadakan melalui musyawarah desa (musdes).