Sirait, Leonny Rachel Aprillia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pengungsi Rohingya yang Ditolak Masyarakat Aceh Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951: Legal Protection for Rohingya Refugees who are rejected by the Aceh Community Based on the 1951 Geneva Convention Sirait, Leonny Rachel Aprillia; Sutiarnoto; Leviza, Jelly
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 2 (2025): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlrjolci.v4i2.19536

Abstract

Pada tahun 2023, kedatangan pengungsi Rohingya dalam jumlah besar di Aceh menjadi isu krusial yang menyoroti kompleksitas permasalahan kemanusiaan. Pengungsi ini melarikan diri dari situasi yang tidak kondusif di negara asal mereka untuk mencari perlindungan. Namun, respons yang beragam dari masyarakat lokal di Aceh telah menciptakan hambatan signifikan dalam penyediaan bantuan dan akses terhadap tempat tinggal yang layak bagi mereka. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebutuhan mendesak para pengungsi dan penerimaan di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingya di Indonesia dalam kerangka hukum internasional dan nasional, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada. Pendekatan kajian pustaka digunakan untuk menelaah berbagai literatur, dokumen hukum, dan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memegang prinsip non-refoulement, yaitu tidak mengusir pengungsi kembali ke tempat yang mengancam keselamatan mereka. Dasar hukum perlindungan ini sebagian besar berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Meskipun peraturan ini menjadi landasan formal, implementasinya di lapangan, khususnya di Aceh, masih menghadapi banyak tantangan. Tantangan ini berkaitan dengan koordinasi antar lembaga dan kapasitas pemerintah daerah. Selain itu, peran lembaga pemerintah daerah dan organisasi internasional juga vital dalam memberikan bantuan, meskipun upaya tersebut masih belum mampu mengatasi seluruh masalah secara menyeluruh.