Kodifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam KUHP di Indonesia merupakan sesuatu yang baru. Sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi tidak dikenal didalamnya. Melainkan melalui UU Pidana diluar KUHP. Namun demikian, Politik Hukum Pidana melalui KUHP Nasional yang baru saja disahkan oleh legislatief dan eksekutif untuk berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026, telah memuat rumusan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi. Dalam rumusan tindak pidana dan rumusan pertanggungjawaban pidana pada KUHP Nasional, mengadopsi yang namanya Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Berlakunya asas ini memberi konsekwensi terhadap model penegakkan hukum Pidana Korporasi di Indonesia.