Ladio, Rahmad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya  Nyawa Ladio, Rahmad; Madjid, Neni Vesna
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Agustus)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/5ga44s49

Abstract

Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Kekuatan pembuktian visum et repertum sebagai alat bukti surat pada putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg adalah menunjukan unsur penyebab kematian korban yaitu luka tusuk yang cukup dalam di punggung dan beberapa luka sabetan senjata tajam di bahu serta lengan atas. Luka-luka tersebut menyebabkan syok hemoragik yang menjadi penyebab utama kematian korban. Pada putusan  Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum et repertum menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian dada dan paha, yang menyebabkan perdarahan internal dan kegagalan organ yang berujung pada kematian. Fakta ini menunjukkan bahwa tindakan terdakwa melampaui batas pembelaan diri yang sah, karena ia melakukan serangan berulang kali yang mengarah ke bagian vital tubuh korban. Kekuatan pembuktian visum et repertum dalam dua putusan ini dapat dianalisis dari tiga aspek utama, yaitu sebagai alat bukti surat, sebagai keterangan ahli, dan sebagai alat bukti yang memperjelas hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan. Penerapan Pidana berdasarkan Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat pada Putusan Nomor 823/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukan adanya  serangan brutal berkelompok terhadap korban dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam. Oleh karena itu terdakwa dipidana dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dapat terpenuhi dalam perkara ini. Pada putusan  Nomor 373/Pid.B/2020/Pn.Pdg hasil visum menunjukkan bahwa serangan dilakukan dengan tujuan yang lebih dari sekadar melumpuhkan. Oleh karena itu, majelis hakim dalam putusan ini lebih cenderung menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.