Ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut “. Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan telah menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan tunggakan eksekusi barang bukti yang telah inkracht sejak tahun 2018 karena pemilik barang bukti sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan menolak menerima kembali barang buktinya yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam Nomor Polisi BA 2646 A. Permasalah penelitian adalah: pertama, bagaimanakah mekanisme eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang pengembaliannya ditolak oleh pemilik atau yang berhak, kedua, bagaimanakah akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya atau yang berhak. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Pertama, mekanisme eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang pengembaliannya ditolak oleh pemilik atau yang berhak adalah dengan mempedomani Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2018 tahun 2018; dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2022. Ketiga peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian barang bukti yang pemiliknya menolak kembali menerima barang buktinya itu adalah dengan cara melakukan pelelangan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang bukti tersebut dengan dasar Berita Acara Penolakan dari pemilik barang bukti dan Penetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri, dan uang hasil lelang tersebut kemudian disetor ke kas negara, Kedua, akibat hukum terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang eksekusi pengembaliannya di tolak oleh pemiliknya adalah: 1) gugurnya hak kepemilikan dari pemilik barang bukti; 2) terdapat pemasukan Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara akibat lelang barang bukti tersebut, dan 3) berubahnya status barang bukti tersebut dari dikembalikan kepada pemiliknya menjadi dirampas untuk negara.