Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia: Refleksi Sejarah dan Tantangan Kontemporer Hasibuan, Rahmat Hidayat; Nasution, Ahmad Fadli
Indonesian Journal of Multidisciplinary Scientific Studies Vol 3 No 5 (2025): Edisi September 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STAI Raudhatul Akmal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33151/ijomss.v3i5.712

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia dengan meninjau refleksi sejarah dan tantangan kontemporer yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, instrumen hukum internasional, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan HAM dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan terutama pasca reformasi 1998, yang ditandai dengan amandemen UUD 1945 melalui lahirnya Bab XA tentang HAM, pengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta penguatan kelembagaan seperti Komnas HAM. Namun, implementasi HAM masih menghadapi berbagai hambatan, baik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, regulasi diskriminatif di tingkat daerah, keterbatasan pemulihan hak korban, maupun lemahnya akuntabilitas aparat penegak hukum. Tantangan kontemporer juga semakin kompleks dengan munculnya isu kebebasan berekspresi di era digital, perlindungan hak kelompok rentan, benturan antara universalitas HAM dan relativitas budaya, serta perlindungan pekerja migran di era globalisasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka normatif yang cukup kuat, implementasinya masih belum optimal akibat kendala struktural, politik, dan kultural. Oleh karena itu, diperlukan komitmen politik yang konsisten, reformasi sistem penegakan hukum, penghapusan regulasi diskriminatif, serta peningkatan literasi HAM di masyarakat agar prinsip-prinsip HAM benar-benar terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara