Dalam kajian ini menganalisis fungsi Hukum Pidana Internasional dalam kaitannya dengan kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang. Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan lintas batas yang melibatkan berbagai negara dan memerlukan kerangka hukum yang efektif untuk penanganannya. Kejahatan ini mencakup berbagai bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual, kerja paksa, dan perdagangan organ tubuh. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu pendekatan yang mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur hukum terkait untuk memahami bagaimana Hukum Pidana Internasional dapat berfungsi dalam memberantas perdagangan orang. Melalui analisis terhadap konvensi internasional seperti Protokol Palermo, ditemukan bahwa meskipun sudah ada kerangka hukum yang komprehensif, implementasi di tingkat nasional sering kali menghadapi kendala. Faktor-faktor seperti kurangnya sumber daya, koordinasi. antarnegara yang tidak optimal, dan perbedaan dalam sistem hukum nasional menjadi penghambat utama. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan antara negara-negara untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan dan dukungan teknis menjadi elemen penting dalam menangani kasus perdagangan orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mencapai efektivitas hukum yang maksimal, diperlukan langkah-langkah konkret seperti pembentukan mekanisme pemantauan yang lebih kuat dan peningkatan kesadaran publik mengenai isu ini. Dengan demikian, Hukum Pidana Internasional diharapkan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya perdagangan orang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten di seluruh dunia.