Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama bertahun-tahun menui kritik karena mengandung frase yang multitafsir seperti “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Revisi terhadap pasal ini akhirnya dilakukan melalui penggantian dengan Pasal 27A dalam UU No. 1 Tahun 2024. Perbedaan konkret antara keduanya terletak pada redaksional yang lebih spesifik dalam Pasal 27A, yang secara eksplisit mensyaratkan adanya "tuduhan secara langsung" dan "menyerang kehormatan atau nama baik dengan maksud diketahui publik", serta penghilangan unsur penghinaan yang sebelumnya bersifat luas dan karet. Meskipun telah dilakukan upaya perbaikan, potensi multitafsir tetap ada jika tidak didukung oleh implementasi dan pedoman hukum yang ketat. Meski demikian, rumusan Pasal 27A tetap menyisakan potensi multitafsir karena istilah seperti "kehormatan" dan "nama baik" masih subjektif, tanpa pedoman hukum yang ketat. Dalam konteks era digital, di mana penyebaran informasi sangat cepat melalui media sosial dan algoritma platform kerap memperkuat polarisasi, regulasi terhadap ujaran menjadi semakin kompleks. Artikel ini membandingkan secara rinci perubahan norma hukum antara pasal lama dan pasal baru, serta menyoroti urgensi pembahasan dalam lanskap digital saat ini yang menyentuh banyak pihak—tidak hanya aktivis seperti Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tetapi juga jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat umum. Penelitian ini menekankan pentingnya penafsiran hukum yang ketat dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dalam menghadapi dinamika komunikasi digital yang semakin kompleks