Penelitian ini mengkaji sengketa merek dagang antara Arc’teryx, merek terkenal asal Kanada, dengan pihak yang mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu di Indonesia tanpa otorisasi resmi. Meskipun Arc’teryx telah dikenal secara global, sistem pendaftaran merek konstitutif yang dianut Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan atau terkenal secara internasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh Arc’teryx dalam memperjuangkan hak mereknya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang dikaji meliputi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa Arc’teryx dapat mengajukan gugatan pembatalan merek atas dasar pendaftaran dengan itikad tidak baik. Selain itu, tersedia jalur alternatif melalui mekanisme lisensi atau akuisisi terhadap merek yang telah terdaftar di Indonesia. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa meskipun Arc’teryx merupakan merek terkenal secara global, posisinya dalam sistem hukum merek Indonesia tetap lemah jika tidak melakukan pendaftaran. Perlindungan hukum hanya dapat diperoleh jika Arc’teryx mampu membuktikan unsur ketenaran merek dan adanya pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Sengketa ini juga berdampak pada pelindungan konsumen, karena penggunaan merek yang menyesatkan dapat merugikan pihak pembeli. Dengan demikian, penyelesaian sengketa merek asing tidak hanya menyangkut hak pelaku usaha, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan konsumen.