Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi pajak sektor pariwisata terhadap pendapatan pajak daerah Kabupaten Klaten pada periode 2020–2023. Pajak sektor pariwisata yang dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, serta pajak hiburan yang berperan sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis kontribusi, yaitu membandingkan realisasi penerimaan pajak sektor pariwisata dengan total penerimaan pajak daerah selama empat tahun penelitian. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari laporan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Klaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontribusi pajak sektor pariwisata terhadap total penerimaan pajak daerah cenderung fluktuatif. Pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor pariwisata mengalami penurunan signifikan akibat dampak pandemi COVID-19 dengan penurunan penerimaan sekitar 36%, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya menunjukkan tren peningkatan seiring dengan pemulihan aktivitas pariwisata di Kabupaten Klaten. Meskipun kontribusinya belum menjadi yang terbesar dibandingkan sektor pajak lainnya, Untuk tingkat kontribusi pajak sector pariwisata terhadap pendapatan pajak daerah kabupaten klaten rata-rata presentase kontribusinya 8%, dengan 92% lainnya kontribusi dari sumber pajak lainya seperti pajak penerangan jalan, PBB, BPHTB dan lainya. pajak pariwisata tetap memiliki peranan penting dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah. Sektor pariwisata berpotensi memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pendapatan pajak daerah apabila didukung dengan pengembangan destinasi wisata, peningkatan kualitas layanan, serta strategi promosi yang tepat sasaran.