Reintegrasi sosial klien anak merupakan salah satu tujuan utama sistem pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Namun, proses reintegrasi seringkali dihambat oleh stigma negatif masyarakat, minimnya dukungan sosial, serta lemahnya akses pendidikan dan pembinaan berkelanjutan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya optimalisasi reintegrasi sosial klien anak Bapas Kelas I Denpasar melalui kerja sama dengan Yayasan Pasraman Gurukula Bangli. Metode yang digunakanadalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data empiris dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia, dokumentasi program, asesmen sosial klien, dan kajian literatur. Program inti berupa Pengembangan Karakter dan Sikap Bela Negara dilaksanakan dengan strategi pembelajaran partisipatif, forum grup discussion, dinamika kelompok melalui games dan outbound, serta refleksi bersama. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada aspek disiplin, tanggung jawab, keterampilan sosial, serta rasa percaya diri klien anak. Klien juga merasa lebih diterima dalam lingkungan Pasraman yang inklusif, sehingga mampu membangun jejaring sosial sehat dan bebas stigma. Kolaborasi lintas lembaga antara Bapas, Pasraman, dan masyarakat setempat memperlihatkan model reintegrasi berbasis komunitas yang menekankan prinsip restoratif, spiritualitas, dan nilai kebangsaan. Artikel ini menyimpulkan bahwa optimalisasi reintegrasi sosial melalui pendekatan berbasis komunitas dapat memperkuat kesiapan klien anak untuk kembali berperan aktif di masyarakat dan menekan potensi residivisme.