Abstrak: Body shaming merupakan persoalan sosial yang semakin mendapat perhatian di Indonesia karena implikasinya yang serius terhadap kesehatan mental, rasa percaya diri, dan harga diri korban. Persoalan ini sekaligus menantang sistem hukum dalam memberikan perlindungan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memenuhi dimensi keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana body shaming berdasarkan ketentuan Pasal 315 KUHP dan hukum pidana Islam, dengan fokus pada identifikasi titik kesamaan, perbedaan, serta potensi integrasi keduanya dalam kerangka hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yakni dengan mengkaji perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 315 KUHP mengategorikan body shaming sebagai delik aduan dengan ancaman pidana relatif ringan, sedangkan hukum pidana Islam menempatkannya sebagai jarimah ta’zir yang menekankan perlindungan kehormatan (‘irdh) dan nilai moral. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan wacana hukum pidana di Indonesia melalui analisis komparatif antara KUHP dan hukum pidana Islam. Dengan menempatkan body shaming sebagai fenomena hukum yang tidak hanya bersifat legal-formal tetapi juga moral-religius, penelitian ini memperluas perspektif normatif dalam upaya perlindungan martabat manusia serta memberikan dasar konseptual bagi reformulasi hukum pidana nasional. Abstract: Body shaming is a social issue that is gaining increasing attention in Indonesia due to its serious implications for the mental health, self-confidence, and self-esteem of victims. This issue also challenges the legal system in providing protection that not only guarantees legal certainty but also fulfils the dimension of substantive justice. This study aims to analyse body shaming as a criminal offence based on the provisions of Article 315 of the Criminal Code and Islamic criminal law, with a focus on identifying similarities, differences, and the potential for integrating the two within the national legal framework. This study uses a qualitative research method with a normative juridical approach, namely by examining legislation (statute approach) and conceptual approach. The results of the study show that Article 315 of the Criminal Code categorises body shaming as a complaint offence with a relatively light criminal penalty, while Islamic criminal law places it as a ta'zir crime that emphasises the protection of honour ('irdh) and moral values. The contribution of this study lies in enriching the discourse on criminal law in Indonesia through a comparative analysis between the Criminal Code and Islamic criminal law. By placing body shaming as a legal phenomenon that is not only legal-formal but also moral-religious, this study broadens the normative perspective in efforts to protect human dignity and provides a conceptual basis for the reformulation of national criminal law.