Fatmawati, Deva
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Fatmawati, Deva
Jurnal Al-Jina'i Al-Islami Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Al-Jina'i Al-Islami (December)
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/jaa.v1i1.408

Abstract

Abstrak: Anak dipandang sebagai aset bangsa di masa depan yang memerlukan pembinaan serta perlindungan guna menjamin perkembangan fisik, mental, sosial, dan emosional yang seimbang. Akan tetapi, fenomena yang terjadi menunjukkan bahwa sebagian anak justru terlibat dalam tindak pidana berat, termasuk kasus pembunuhan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan ditinjau dari KUHP dan Hukum Pidana Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui telaah pustaka Temuan penelitian mengindikasikan bahwa anak berusia 18 tahun dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP, terlebih apabila terbukti sebagai residivis, sedangkan menurut perspektif hukum Islam, usia tersebut telah memenuhi syarat baligh sehingga dikenai tanggung jawab pidana, baik dalam bentuk qisas, diyat, maupun sanksi tambahan. Kebaruan kajian ini terletak pada analisis komparatif secara mendalam antara hukum positif dan hukum pidana Islam dalam menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pada perkara pembunuhan. Abstract: Children are regarded as assets of the nation in the future who require guidance and protection to ensure balanced physical, mental, social, and emotional development. However, the phenomenon shows that some children are involved in serious crimes, including murder. This study aims to examine the criminal liability of children who murder in accordance with the Criminal Code and Islamic Criminal Law. The research employs a normative juridical method, utilizing a literature review. The findings indicate that children aged 18 years can be charged under Article 338 of the Criminal Code, especially if they are proven to be repeat offenders, while according to Islamic law, children of that age are considered baligh (mature) and therefore subject to criminal responsibility, whether in the form of qisas (retaliation), diyat (blood money), or additional sanctions. The novelty of this study lies in its in-depth comparative analysis between positive law and Islamic criminal law in analyzing the criminal responsibility of children in murder cases.