Tarigan, Angga Wira Yuda
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP KETIDAKSESUAIAN TAKARAN DALAM PENJUALAN MINYAK GORENG PERSPEKTIF IBNU TAIMIYAH Tarigan, Angga Wira Yuda; Uswatun Hasanah
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.914

Abstract

Praktik pengurangan takaran dalam penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan lemahnya pengawasan dalam distribusi pangan strategis. Produk yang seharusnya berisi 1 liter ditemukan hanya mengandung 750–800 mililiter, sehingga melanggar hak konsumen dan prinsip etika bisnis. Permasalahan ini menuntut kajian hukum yang tidak hanya berfokus pada regulasi positif, tetapi juga memerlukan pendekatan etis melalui pemikiran Islam klasik seperti pemikiran Ibnu Taimiyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya praktik pengurangan takaran oleh pelaku usaha dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha tersebut dalam perspektif pemikiran Ibnu Taimiyah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengurangan takaran disebabkan oleh tekanan ekonomi makro, ketidakseimbangan distribusi subsidi, harga CPO yang terus naik tanpa diikuti penyesuaian HET secara proporsional, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sehingga menjadi celah untuk pelaku usaha dalam merugikan konsumen. Dalam perspektif Ibnu Taimiyah, praktik tersebut termasuk ghisy (penipuan) yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Konsep hisbah mengamanatkan negara untuk melakukan pengawasan pasar, sementara pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atas kerugian konsumen. Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku dapat dikenai hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, Permendag No. 18 Tahun 2024 pada Pasal 26, 27 dan 28 menetapkan sanksi administratif, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, integrasi antara prinsip syariah dan hukum positif diperlukan guna mewujudkan sistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan.