Pernikahan dalam perspektif Islam merupakan institusi sakral yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an (QS. Ar-Rūm [30]: 21) yang memandang pernikahan sebagai jalan untuk mencapai ketenangan, cinta, dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, wa rahmah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman hak nafkah istri terhadap kesiapan menikah mahasiswa STDI Imam Syafi’i Jember. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian asosiatif, melibatkan mahasiswa tingkat akhir sebagai sampel yang ditentukan melalui teknik purposive sampling. Instrumen penelitian berupa kuesioner berskala Likert yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya dengan bantuan perangkat lunak JASP dan SPSS, sementara analisis data menggunakan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hak nafkah istri berpengaruh signifikan terhadap kesiapan menikah mahasiswa dengan kontribusi sebesar 37% dan nilai signifikansi p < 0,001. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan pengetahuan tentang hak nafkah istri memiliki peran penting dalam membentuk kesiapan psikologis, emosional, dan finansial mahasiswa, serta memberikan rekomendasi penguatan kurikulum pranikah berbasis syariah untuk mempersiapkan generasi muda membangun keluarga harmonis dan bertanggung jawab.